Limbah radioaktif merupakan jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Limbah Radioaktif digunakan di dalam peraturan perundang-undangan. Ada pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
Limbah radioaktif dihasilkan dari segala aktivitas yang memanfaatkan bahan radioaktif, baik dari seluruh tahapan dalam pengoperasian reaktor nuklir, produksi dan penggunaan radioisotop dalam bidang kesehatan, industri dan penelitian.